Sabtu, 06 Juli 2019

KLASIFIKASI KEBAKARAN


KLASIFIKASI KEBAKARAN
FIRE CLASSIFICATION

Setelah mempelajari tentang segitiga api/fire triangle/fire tetrahedron, selanjutnya dasar yang perlu diketahui bagi seorang engineer dalam merancang sistem pemadam api adalah pengklasifikasian kebakaran.

Kebakaran diklasifikasikan (dikelompokan) menjadi beberapa kelompok berdasarkan sumber penyebab munculnya api (jenis bahan bakar) dengan tujuan agar diperoleh kemudahan dalam menentukan cara pemadamannya dan pemilihan alat atau media pemadaman yang tepat. 
Dibeberapa negara memiliki asosiasi ahli yang mengklasifikasikan kebakaran menurut pendapat mereka. Diantara negara tersebut adalah:

1.       Amerika National Fire Protection Association (NFPA)

KELAS KEBAKARAN
JENIS BAHAN BAKAR
MEDIA PEMADAM

 CLASS A

ORDINARY COMBUSTIBLES

Kertas, Plastik, Kayu, karet, kain, dll.
Air/Uap Air/Busa,
Pasir,
CO2,
Serbuk Kimia Kering,
Cairan Kimia.
CLASS B
FLAMMABLE LIQUIDS
combustible liquids, petroleum greases, tars, oils, oil-based paints, solvents, lacquers, alcohols, and flammable gases.
CO2,
Serbuk Kimia Kering,
Busa,
Clean Agent.
CLASS C
ENERGIZED ELECTRICALS
Arus Pendek
CO2,
Serbuk Kimia Kering, Uap Air,
Clean Agent.
CLASS D
COMBUSTIBLE METAL
Magnesium, titanium, zirconium, sodium, lithium,
and potassium.
Serbuk Kimia sodium Klorida,
Grafit.
CLASS C
COOKING MEDIA
Lemak dan Minyak Masakan
Cairan Kimia,
CO2.

2.     Indonesia
Peraturan tentang kebakaran di Indonesia sendiri banyak merujuk atau mengadopsi aturan-aturan yang ada pada NFPA. Klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.

Kelas A
: Bahan bakar padat (bukan logam)
Kelas B
: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar
Kelas C
: Instalasi listrik bertegangan
Kelas D
: Kebakaran logam

3.     Amerika U.S. Coast Guard

Kelas A
: Bahan bakar padat
Kelas B
: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya.
Kelas C
: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya.
Kelas D
: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya.
Kelas E
: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya.
Kelas F
: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya
Kelas G: Kebakaran listrik.

4.     Eropa
Klasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalization sebagai berikut.

Kelas A
: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu
Kelas B
: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya
Kelas C
: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainy
Kelas D
: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.


MEDIA/ALAT PEMADAM API
Pemilihan media/alat pemadam api dapat disesuaikan dengan klasifikasi kebakaran dan lokasi atau tempat yang ingin diproteksi agar lebih efektif. Berikut Media alat pemadam api untuk memadamkan klasifikasi kelas kebakaran yang sesuai dengan kelasnya:

Media Cair
: Pemadam api cair biasa digunakan untuk kebakaran kelas A dan B.
Media Powder
: Dry powder atau dry chemical powder digunakan untuk mengatasi kebakaran kelas A, B, C, dan D.
Media CO2 dan Clean Agent lainnya
: CO2 atau karbon dioksida (carbon dioxide) dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C.
Media Foam
: Media alat pemadam api foam dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran kelas A dan B.
               



Source:
NFPA 10: Standard for Portable Fire Extinguisher
PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemilihan APAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar