KLASIFIKASI KEBAKARAN
FIRE CLASSIFICATION
Setelah
mempelajari tentang segitiga api/fire triangle/fire tetrahedron, selanjutnya
dasar yang perlu diketahui bagi seorang engineer dalam merancang sistem pemadam
api adalah pengklasifikasian kebakaran.
Kebakaran
diklasifikasikan (dikelompokan) menjadi beberapa kelompok berdasarkan sumber
penyebab munculnya api (jenis bahan bakar) dengan tujuan agar diperoleh
kemudahan dalam menentukan cara pemadamannya dan pemilihan alat atau media
pemadaman yang tepat.
Dibeberapa negara
memiliki asosiasi ahli yang mengklasifikasikan kebakaran menurut pendapat
mereka. Diantara negara tersebut adalah:
1. Amerika National Fire Protection Association
(NFPA)
KELAS KEBAKARAN
|
JENIS BAHAN BAKAR
|
MEDIA PEMADAM
|
CLASS AORDINARY COMBUSTIBLES |
Kertas, Plastik, Kayu, karet, kain, dll.
|
Air/Uap Air/Busa,
Pasir,
CO2,
Serbuk Kimia Kering,
Cairan Kimia.
|
CLASS B
FLAMMABLE LIQUIDS
|
combustible
liquids, petroleum greases, tars, oils, oil-based paints, solvents, lacquers,
alcohols, and flammable gases.
|
CO2,
Serbuk Kimia Kering,
Busa,
Clean Agent.
|
CLASS C
ENERGIZED
ELECTRICALS
|
Arus Pendek
|
CO2,
Serbuk
Kimia Kering, Uap Air,
Clean
Agent.
|
CLASS D
COMBUSTIBLE METAL
|
Magnesium,
titanium, zirconium, sodium, lithium,
and potassium.
|
Serbuk
Kimia sodium Klorida,
Grafit.
|
CLASS C
COOKING MEDIA
|
Lemak dan Minyak Masakan
|
Cairan
Kimia,
CO2.
|
2. Indonesia
Peraturan tentang kebakaran di Indonesia sendiri banyak merujuk atau mengadopsi aturan-aturan yang ada pada NFPA. Klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
Peraturan tentang kebakaran di Indonesia sendiri banyak merujuk atau mengadopsi aturan-aturan yang ada pada NFPA. Klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
Kelas A
|
:
Bahan bakar padat (bukan logam)
|
Kelas B
|
:
Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar
|
Kelas C
|
: Instalasi
listrik bertegangan
|
Kelas D
|
:
Kebakaran logam
|
3. Amerika U.S.
Coast Guard
Kelas A
|
: Bahan bakar
padat
|
Kelas B
|
: Bahan bakar
cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak
larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya.
|
Kelas C
|
: Bahan bakar
cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut
dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya.
|
Kelas D
|
: Bahan bakar
cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit
dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan
lain sebagainya.
|
Kelas E
|
: Bahan bakar
cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat
Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya.
|
Kelas F
|
: Bahan bakar
logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya
Kelas G: Kebakaran listrik. |
4. Eropa
Klasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970
mengacu kepada Comite European de Normalization sebagai berikut.
Kelas A
|
:
Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu
|
Kelas B
|
:
Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya
|
Kelas C
|
: Bahan bakar
gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainy
|
Kelas D
|
: Bahan bakar
logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.
|
MEDIA/ALAT PEMADAM API
Pemilihan media/alat pemadam api dapat
disesuaikan dengan klasifikasi kebakaran dan lokasi atau tempat yang ingin
diproteksi agar lebih efektif. Berikut Media alat pemadam api untuk memadamkan
klasifikasi kelas kebakaran yang sesuai dengan kelasnya:
Media Cair
|
:
Pemadam api cair biasa digunakan untuk kebakaran kelas A dan B.
|
Media Powder
|
: Dry powder atau dry chemical powder digunakan untuk mengatasi
kebakaran kelas A, B, C, dan D.
|
Media CO2 dan Clean Agent lainnya
|
: CO2 atau karbon dioksida (carbon dioxide) dapat digunakan
untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C.
|
Media Foam
|
: Media alat pemadam api foam dapat digunakan untuk memadamkan
kebakaran kelas A dan B.
|
Source:
NFPA
10: Standard for Portable Fire Extinguisher
PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No: PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemilihan APAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar